Berita Purbalingga

Rudapaksa Anak di Hutan Pinus, Pria di Purbalingga Terancam Penjara 15 Tahun

Pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga. 

Ist
Polisi saat menghadirkan pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga

Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.


Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.


Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.


"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah  gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Jalan Terjal Indonesia Tembus Semifinal Piala AFF U-23, Menunggu Hasil Pertandingan Klub Lain


Kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB. 


Dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.


"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni.


Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," terangnya. 


Menurut Wakapolres, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. 


Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.


"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. 

Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN


Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ungkapnya. 


Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. 


Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. 


Tersangka berhasil diamankan  di dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.


"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.


Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.


Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. 

Baca juga: Sosok Iptu Sri Eningsih Satu-satunya Polwan Jabat Kapolsek di Kebumen


Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.


Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.


Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved