Berita Jateng

Empat Perempuan di Trangkil Pati Dilecehkan di Jalan Raya, Pemuda Berjaket Hoodie Jadi Tersangka

Pelaku tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual spesialis begal payudara berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Ist
Pelaku begal payudara berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Pelaku tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual spesialis begal payudara berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, ditangkap polisi. 

Dia melancarkan aksi di Desa Jatimulyo dan Jetak, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari empat orang perempuan korban begal payudara.


Keempatnya menerangkan ciri-ciri fisik yang identik dengan pelaku.


"Waktu kejadian Agustus 2022. Tiga korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di Desa Jatimulyo. Satu korban lainnya di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa," kata dia, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Keingin Mentas dari Kemiskinan Antar Sekeluarga Asal Bogor Hilang di Penambangan Ajibarang Banyumas


Iptu Suntoro mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/8/223) pukul 09.30 WIB.


"Modus operandi pelaku ialah mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memegang dan meremas payudara korban dengan tangan," jelas Iptu Suntoro.


Dia menambahkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.


"Polisi telah memiliki barang bukti berupa jaket hoodie warna merah yang dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam video pernyataan yang telah kami simpan dalam flashdisk," tutur dia.


Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Dia diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved