Berita Kudus

Atlet hingga Anggota DPRD Kudus Diperiksa Kejari, Dimintai Keterangan Soal Hibah Dana KONI 2022

Atlet, pengurus KONI, pengurus cabang olahraga (pengcab), hingga anggota DPRD Kudus diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba saat ditemui di Kudus, Selasa (1/8/2023). Kejari Kudus memeriksa setidaknya 50 orang, mulai dari atlet hingga anggota DPRD terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Atlet, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pengurus cabang olahraga (pengcab), hingga anggota DPRD Kudus diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kudus tahun 2022.

Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, ada 50 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada pengelola bank swasta.

Baca juga: LPj KONI Kudus Terkait Dana dari APBD 2021 Belum Beres, Persiku Terancam Tak Dapat Modal dari APBD

Menurut Arga, pemeriksaan itu berkaitan dengan pinjaman yang dilakukan mantan ketua KONI Kudus Imam Triyanto.

Arga mengatakan, Imam juga telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/7/2023).

Saat itu, Imam dicecar sekitar 20 pertanyaan, terutama terkait penggunaan anggaran di KONI dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2022.

"Kami kirim undangan kepada yang bersangkutan, sekali, langsung datang," kata Arga.

Arga menargetkan, pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI bisa selesai pada Agustus ini.

Setelahnya, pihaknya bisa mengekspos hasil.

"Potensi tersangka, kami belum bisa hitung," kata Arga.

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pencurian Kambing Kontes Milik Sunarjo di Kudus, Padahal Harganya Fantastis

Pemeriksaan atas kasus dana hibah KONI tersebut dilakukan karena ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan.

KONI Kudus pada 2022 mendapat hibah sebesar Rp10,9 miliar dari APBD Kudus.

Rinciannya, pada APBD murni sebesar Rp8,4 miliar kemudian pada anggaran perubahan sebesar Rp2,5 miliar.

Belakangan, ada temuan dari BPK dari dana hibah tersebut ada nominal sebesar Rp295 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara, untuk nominal Rp322 juta tidak didukung bukti yang lengkap.

"Untuk hal ini, Inspektorat diminta untuk menguji," kata Arga. (*)

Baca juga: Begini Gambaran Kondisi Lubang Bogor, Lokasi 8 Penambang Terjebak di Penambangan Ajibarang Banyumas

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi Mulai 1 Agustus 2023, Harga Pertamax Turbo Jadi Rp14.400 Per Liter

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved