Berita Jateng

Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Ditangkap Polda Jateng, Siap Edarkan ke Semarang dan Bali

Ditresnarkoba Polda Jateng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Tiga pengedar sabu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 5 kg sabu yang akan diedarkan di Semarang dan Bali. 

"Polda jateng juga melakukan upaya preemtif dan preventif. Kami sudah canangkan sekitar 500 kampung tangguh narkoba di Jateng," katanya.

Sementara, tersangka AD mengaku hanya suruhan S.

Baca juga: Telanjur Buka Undangan APK? Kabid Humas Polda Jateng Beri Tips Cegah Peretasan Lanjutan

Saat itu, rumahnya di Demak akan digunakan sebagai lokasi pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.

"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," kata AD saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Sementara, S juga mengaku ditelepon kenalan dari Batam yang mengatakan rumahnya akan digunakan sebagai tempat pertemuan orang Aceh dan Jepara.

"Karena rumah saya ada orang jadi saya minta tolong teman saya ini (AD). Terus, dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.

Dia tidak mengetahui bahwa pertemuan itu terkait transaksi sabu.

Dirinya juga tidak tahu berapa komisi yang akan diberikan dari rekannya.

"Saya cuma pernah kenal saat berada di Batam. Saat di Batam, saya kerja bangunan dan pernah mencoba sabu," ujar dia.

Sementara itu, tersangka IYN, mengaku membawa sabu seberat 4 kilogram dari Pontianak.

Sabu kualiitas nomor satu itu rencananya akan diedarkan ke Bali.

"Nanti, ke Bali akan melalui jalur darat," imbuhnya. (*)

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Polisi akan Bongkar dan Awasi agar Tak Dioperasikan Lagi

Baca juga: Agustus Jalani 5 Pertandingan, PSIS Semarang Ingatkan Suporter Hanya Boleh Datang di Laga Kandang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved