Berita Jateng

Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Ditangkap Polda Jateng, Siap Edarkan ke Semarang dan Bali

Ditresnarkoba Polda Jateng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Tiga pengedar sabu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 5 kg sabu yang akan diedarkan di Semarang dan Bali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dua orang ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, pada Kamis (27/7/2023).

Keduanya adalah AD dan S.

"Barang bukti yang ditemukan 1 kilogram (sabu). Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng. Barang bukti yang ditemukan 5 paket sabu dalam plastik," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Narkoba Menyebar ke Desa, Warga Banyumas Jualan Sabu di Kesugihan Cilacap

Luthfi mengatakan, barang bukti sabu itu ditemukan di dalam rumah dan berada di tas ransel.

Pengakuan tersangka, sabu itu dari Kepulauan Riau dan akan diedarkan ke Kota Semarang.

"Di rumah itu, jajaran juga menemukan barang bukti berupa timbangan," ujarnya.

Tidak berselang lama, kata Kapolda, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng juga membekuk pengedar sabu seberat 4 kilogram, yakni berinisial IYN, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (31/7/2023).

Sabu itu didapat dari Pontianak.

"Pelaku dibekuk pukul 03.00 di Kapal Dharma Kartika dari Pontianak," tuturnya.

Menurutnya, sabu itu disimpan di dalam tas ransel pelaku. Sabu yang dibawa pelaku diketahui kualitas nomor satu.

"Antara Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas bukan satu jaringan," ujarnya.

Kapolda berjanji memberi hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved