Berita Cilacap

Narkoba Menyebar ke Desa, Warga Banyumas Jualan Sabu di Kesugihan Cilacap

Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

Ist
Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.


Pada Rabu (5/7) lalu, polisi berhasil menangkap dua orang penjual sabu yang beraksi di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.


Mereka adalah DNH (32) dan MAP (31) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.


Kapolresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.


Dalam upaya memberantas tindakan kriminal, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca juga: Dua Dosen UNS Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya, Rektorat: Salahgunakan Wewenang


"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat sekitar 0,27 gram," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/7).


Dikatakan Gatot bahwasanya sabu tersebut diduga merupakan narkotika yang dijual oleh kedua tersangka.


Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca juga: Empat Kakek Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Hamil di Purbalingga


Lebih lanjut, Gatot menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melawan kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


Polresta Cilacap tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.


"Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,"tegasnya. (pnk)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved