Berita Jateng

Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Ditangkap Polda Jateng, Siap Edarkan ke Semarang dan Bali

Ditresnarkoba Polda Jateng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Tiga pengedar sabu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 5 kg sabu yang akan diedarkan di Semarang dan Bali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dua orang ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, pada Kamis (27/7/2023).

Keduanya adalah AD dan S.

"Barang bukti yang ditemukan 1 kilogram (sabu). Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng. Barang bukti yang ditemukan 5 paket sabu dalam plastik," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Narkoba Menyebar ke Desa, Warga Banyumas Jualan Sabu di Kesugihan Cilacap

Luthfi mengatakan, barang bukti sabu itu ditemukan di dalam rumah dan berada di tas ransel.

Pengakuan tersangka, sabu itu dari Kepulauan Riau dan akan diedarkan ke Kota Semarang.

"Di rumah itu, jajaran juga menemukan barang bukti berupa timbangan," ujarnya.

Tidak berselang lama, kata Kapolda, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng juga membekuk pengedar sabu seberat 4 kilogram, yakni berinisial IYN, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (31/7/2023).

Sabu itu didapat dari Pontianak.

"Pelaku dibekuk pukul 03.00 di Kapal Dharma Kartika dari Pontianak," tuturnya.

Menurutnya, sabu itu disimpan di dalam tas ransel pelaku. Sabu yang dibawa pelaku diketahui kualitas nomor satu.

"Antara Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas bukan satu jaringan," ujarnya.

Kapolda berjanji memberi hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku.

"Polda jateng juga melakukan upaya preemtif dan preventif. Kami sudah canangkan sekitar 500 kampung tangguh narkoba di Jateng," katanya.

Sementara, tersangka AD mengaku hanya suruhan S.

Baca juga: Telanjur Buka Undangan APK? Kabid Humas Polda Jateng Beri Tips Cegah Peretasan Lanjutan

Saat itu, rumahnya di Demak akan digunakan sebagai lokasi pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.

"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," kata AD saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Sementara, S juga mengaku ditelepon kenalan dari Batam yang mengatakan rumahnya akan digunakan sebagai tempat pertemuan orang Aceh dan Jepara.

"Karena rumah saya ada orang jadi saya minta tolong teman saya ini (AD). Terus, dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.

Dia tidak mengetahui bahwa pertemuan itu terkait transaksi sabu.

Dirinya juga tidak tahu berapa komisi yang akan diberikan dari rekannya.

"Saya cuma pernah kenal saat berada di Batam. Saat di Batam, saya kerja bangunan dan pernah mencoba sabu," ujar dia.

Sementara itu, tersangka IYN, mengaku membawa sabu seberat 4 kilogram dari Pontianak.

Sabu kualiitas nomor satu itu rencananya akan diedarkan ke Bali.

"Nanti, ke Bali akan melalui jalur darat," imbuhnya. (*)

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Polisi akan Bongkar dan Awasi agar Tak Dioperasikan Lagi

Baca juga: Agustus Jalani 5 Pertandingan, PSIS Semarang Ingatkan Suporter Hanya Boleh Datang di Laga Kandang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved