Suap Basarnas

KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Soal Penetapan Pejabat Basarnas dari Militer, Kenapa?

KPK meminta maaf kepada panglima TNI soal penetapan pejabat Basarnas dari militer sebagai tersangka suap proyek pengadaan alat deteksi korban bencana.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). Henri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban bencana. 

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari swasta sebagian terduga penyuap.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Baca juga: OTT KPK di Basarnas Terkait Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan Senilai Rp9,9 Miliar

Mereka memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri, melalui Afri, karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku, uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

"Tujuannya memang untuk itu," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai, KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri sesuai prosedur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved