Suap Basarnas

KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Soal Penetapan Pejabat Basarnas dari Militer, Kenapa?

KPK meminta maaf kepada panglima TNI soal penetapan pejabat Basarnas dari militer sebagai tersangka suap proyek pengadaan alat deteksi korban bencana.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). Henri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban bencana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penetapan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer berbuntut permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Bahkan, KPK mengaku khilaf atas penetapan pejabat dari militer itu.

Dua pejabat Basarnas dari militer yang ditetapkan tersangka KPK itu adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK Jerat Kabasarnas & Kolonel, Ada Serah Terima Uang di Parkiran Mabes TNI

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami, semestinya, penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami, dalam rapat tadi, sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

Tiga Tersangka dari Swasta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved