Suap Basarnas
KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Soal Penetapan Pejabat Basarnas dari Militer, Kenapa?
KPK meminta maaf kepada panglima TNI soal penetapan pejabat Basarnas dari militer sebagai tersangka suap proyek pengadaan alat deteksi korban bencana.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penetapan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer berbuntut permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Bahkan, KPK mengaku khilaf atas penetapan pejabat dari militer itu.
Dua pejabat Basarnas dari militer yang ditetapkan tersangka KPK itu adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK Jerat Kabasarnas & Kolonel, Ada Serah Terima Uang di Parkiran Mabes TNI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami, semestinya, penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami, dalam rapat tadi, sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
Tiga Tersangka dari Swasta
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari swasta sebagian terduga penyuap.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: OTT KPK di Basarnas Terkait Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan Senilai Rp9,9 Miliar
Mereka memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri, melalui Afri, karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Ia mengaku, uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
"Tujuannya memang untuk itu," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai, KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri sesuai prosedur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka".
Solusi Jokowi Ihwal Polemik Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, Sebut 2 Hal Penting Berkait TNI |
![]() |
---|
Sandi Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi 'Dana Komando' Diusut, Puspom TNI Kantongi 72 Item Bukti |
![]() |
---|
Puspom TNI Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas, Langsung Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap OTT KPK Jerat Kabasarnas & Kolonel, Ada Serah Terima Uang di Parkiran Mabes TNI |
![]() |
---|
OTT KPK di Basarnas Terkait Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan Senilai Rp9,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.