Pileg 2024
Kepala Disparpora Karanganyar Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Bawaslu Serahkan Sanksi ke KASN
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN di Pemilu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu.
Dugaan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan konfirmasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar pada Senin (24/7/2023) lalu.
Dalam video yang beredar dan menjadi viral di media sosial, Hari mengajak peserta senam bersama di Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Minggu (23/7/2023), memilih Juliyatmono saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Juliyatmono saat ini menjabat sebagai bupati Karanganyar dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI di Pemilu 2024.
Baca juga: Viral, Kepala Disparpora Karanganyar Jadi Jurkam: Ajak Warga Coblos Juliyatmono di Pileg 2024
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran pejabat berdasarkan video yang beredar.
Ada lima orang yang dimintai keterangan. Yaitu, Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo, ketua karang taruna setempat, kepala Desa Alastuwo, camat Kebakkramat, dan ketua Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT) Karanganyar yang hadiar dalam acara tersebut.
Bawaslu juga telah menggelar rapat pleno berdasarkan hasil keterangan sejumlah pihak dan penelusuran di lapangan itu.
"Sambutan yang disampaikan kepala Disparpora patut diduga ada pelanggaran hukum lain terkait dengan netralitas ASN," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Karanganyar, Jumat (28/7/2023) siang.
Selanjutnya, pihak Bawaslu Karanganyar akan meneruskan hasil rapat pleno tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Begitu juga memberikan tembusan hasil rapat pleno ke Bawaslu Jateng dan pusat.
Baca juga: Tiga Guru di Karanganyar Bakal Disanksi Moral: Terbukti Tak Netral, Dukung Calon DPD Pemilu 2024
Nuning menuturkan, mengacu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN, ada sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti tak netral dalam pemilu, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Kami teruskan ke KASN, sudah kami unggah hasil keterangan dan data. Nanti, sanksinya menjadi kewenangan dari KASN," terangnya.
Nuning menambahkan, sebelumnya, ada tiga guru di wilayah Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, berstatus ASN yang juga terbukti melanggar aturan soal netralitas ASN di Pemilu.
Mereka dijatuhi sanksi moral oleh pihak KASN karena terlibat dalam politik praktis pada April 2023 lalu. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron
Baca juga: Laga Persis Solo vs Arema FC Digelar di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.