Berita Semarang

10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, Rugikan Negara Rp7,8 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 10,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp11,6 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp7,89 miliar.

Penulis: faisal affan | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dan jajarannya melakukan pemusnahan rokok ilegal di halam kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY) bersama Forkopimda dan Sekda Provinsi Jawa Tengah melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, beserta jajaran melakukan pemusnahan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

Rokok yang dimusnahkan berjumlah 10.213.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli-Desember tahun 2022.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Rofiq menyatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beserta aparat penegak hukum.

Tak terkecuali melibatkan organisasi pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, melalui berbagai kegiatan."

"Di antaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri," ujarnya.

Rofiq menegaskan terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. 

Rofiq mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved