Kriminal dan Hukum
11 Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan Tersangka Curanmor Banyumas hingga Tewas, Kapolda: 4 Ditahan
11 oknum polisi terlibat dalam pengeroyokan tersangka curanmor di Banyumas hingga tewas. 4 polisi ditahan, terbukti ikut langsung hajar tahanan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Tersangka curanmor, ditangkap sehat dipulangkan tanpa nyawa
Sebelumnya diberitakan, beredar video berdurasi 21 detik yang menunjukan jenazah pria di Banyumas yang meninggal dengan sejumlah luka.
Dalam video itu menunjukan jenazah yang baru saja dibungkus kain kafan dibuka dan terlihat sejumlah luka di bagian badan hingga kaki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jenazah laki-laki itu adalah atas nama OK (27) tahanan kasus Curanmor warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Selain beredar video jenazah pelaku curanmor yang penuh luka, beredar pula video saat penangkapan almarhum pelaku.
Dalam video tersebut pelaku ditangkap polisi masih dalam keadaan hidup dan nampak sehat dan biasa-biasa saja tanpa luka.
Kuasa hukum dari keluarga almarhum OK, Silvia Soembarto, mengatakan saat dijemput polisi pada 17 Mei 2023 korban dalam keadaan sehat bugar.
Saat korban dijemput petugas, keluarga tidak mendapatkan surat penangkapan.
Kata dia, surat penangkapan diberikan 3 hari setelah penangkapan.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari ke depan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/6/2023).
Pihak keluarga tidak mengetahui di mana posisi almarhum ditahan.
Apakah ditahan di Polresta atau Polsek Baturraden.
Hingga tiba-tiba pada Jumat (2/6/2023) almarhum OK dikembalikan pada keluarga dalam keadaan tidak bernyawa.
"Diantar ambulan dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal."
"Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya.
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.