Kriminal dan Hukum

Iming-imingi Uang Jajan Rp20.000, 4 Kakek Bejat di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil

4 kakek cabul di Purbalingga gilir gadi di bawah umur berusia 14 tahun hingga hamil. Modusnya, mereka memberi iming-iming uang jajan Rp20.000.

Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak di bawah umur - 4 kakek cabul di Purbalingga gilir gadi di bawah umur berusia 14 tahun hingga hamil. Modusnya, mereka memberi iming-iming uang jajan Rp20.000. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Empat kakek bejat di Purbalingga tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan. 

Para tersangka adalah warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Keempat tersangka itu yaitu, JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.

Baca juga: Tega! Pedagang Cuanki di Purwokerto Lakukan Asusila ke Bocah Pelanggannya, Auto Ditangkap Polisi

Baca juga: Anak 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Asusila Lebih dari 5 Pria Dewasa, Polisi: Belum Ada Tersangka

Baca juga: Gara-gara Video Asusila 16 Detik Tersebar di Media Sosial, Sekdes Ciomas di Brebes Dituntut Mundur

Adapun modus tersangka adalah mengiming-imingi korban akan diberikan uang Rp15 ribu sampai Rp20 ribu. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan antara korban dan pelaku merupakan tetangga.

Kejadian teejadi pada rentang 8 Januari 2023  hingga Mei 2023 yang lalu, saat korban membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB.

"Korban sedang duduk di samping rumah. Kemudian dipanggil oleh pelaku AS."

"Korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan."

"Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Korban sendiri masih bersekolah kelas 1 SMP. 

Selanjutnya korban dibawa pelaku untuk mengambil uang di dalam kamar.

Sesampai di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah selesai korban diberi uang sebesar Rp20 ribu.

Karena dianggap bisa diajak berhubungan badan, pelaku AS kemudian mengajak ketiga teman lainnya melampiaskan hasrat bejatnya itu kepada korban.

Dengan modus yang sama ketiga pelaku lainnya mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.

Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar. 

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita. 

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved