Kriminal dan Hukum
Iming-imingi Uang Jajan Rp20.000, 4 Kakek Bejat di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil
4 kakek cabul di Purbalingga gilir gadi di bawah umur berusia 14 tahun hingga hamil. Modusnya, mereka memberi iming-iming uang jajan Rp20.000.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak di bawah umur - 4 kakek cabul di Purbalingga gilir gadi di bawah umur berusia 14 tahun hingga hamil. Modusnya, mereka memberi iming-iming uang jajan Rp20.000.
Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.
Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.
Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.
Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal dan Hukum
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.