Berita Kudus

Dugaan Pungli MTs Negeri di Kudus Mencuat, Begini Respon Bupati Hartopo

Bupati Kudus Hartopo merespon dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sebuah MTs Negeri di Kudus. Menurut Hartopo, tak ada penarikan apa pun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui wartawan di Kudus, Kamis (7/4/2022). 

Bupati Kudus Hartopo merespon dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sebuah MTs Negeri di Kudus.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUSBupati Kudus HM Hartopo membantah adanya praktik pungutan liar atau pungli di lingkup sekolah atau madrasah negeri di Kudus.

Kalau memang ada, biasanya itu bukan tarikan dari sekolah tetapi dari paguyuban orangtua murid yang bersifat sumbangan untuk membantu sekolah.

“Memastikan tidak ada (pungli) sama sekali. Dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) bahwa tidak ada penarikan apa pun dari murid,” kata Hartopo, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Bagaimana Nasib Siswi SMKN 1 Sale Pengungkap Pungli ke Ganjar? Begini Jawaban Disdikbud

Baca juga: Kepala SMKN 1 Sale Rembang Dibebastugaskan, Akui Lakukan Pungli Kedok Infak untuk Bangun Musala

Hartopo menjelaskan, wali murid punya kewenangan untuk membantu sekolah melalui paguyuban wali murid.

Misalnya di sekolah sang anak sarana prasarana masih dinilai kurang, orangtua siswa bisa membantu, tetapi tidak boleh menyerahkan dalam bentuk uang.

“Tapi tidak boleh diterima uang tapi barang. Kepala sekolah tidak boleh ada inisiatif untuk menarik iuran,” kata Hartopo.

Sebelumnya diberitakan ada dugaan pungli di salah satu MTsN di Kudus.

Pungutan tersebut dalihnya untuk uang gedung yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Saat wali murid mengonfirmasi hal tersebut, hal itu sudah menjadi kesepakatan komite sekolah.

Namun bagi yang tidak membayar saat ujian tidak mendapat kartu ujian.

Menanggapi adanya hal tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Kudus Salma Munawaroh mengatakan, terkait adanya informasi tersebut pihaknya secara langsung belum mengonfirmasi.

Hanya saja, dia memastikan madrasah tidak boleh menarik iuran.

Namun secara regulasi di dalam madrasah ada komite.

Terkait adanya dugaan pungli perlu konfirmasi, apakah itu tarikan dari madrasah atau komite.

“Kalau dari komite itu bukan pungutan tapi sumbangan. Tapi nominal tidak ditentukan. Semampunya."

"Cuma kadang orang (wali murid) tidak berani ngomong minta keringanan akhirnya kurang ikhlas,” kata Salma.

Kalau memang tidak berkenan atau merasa keberatan wali murid bisa mengungkapkannya di forum komite.

Sebab hal itu sifatnya sumbangan, tidak ada paksaan.

“Harusnya ada ruang komunikasi antara wali murid sama komite."

"Kalau madrasah saya pastikan tidak ada tarikan dari madrasah. Tapi kami di madrasah ada komite,” katanya.

Salma melanjutkan, komite menjadi wadah untuk pengembangan madrasah tetapi tidak boleh menekan wali murid.

Jika memang ada rencana sumbangan untuk madrasah bagi wali murid yang kurang mampu dan merasa keberatan harus ada ruang diskusi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved