Berita Nasional

Ditolak Fraksi Demokrat dan PKS, RUU Kesehatan Tetap Disahkan sebagai Undang-undang di Sidang DPR

RUU Kesehatan resmi menjadi undang-undang setelah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjabat tangan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi menjadi undang-undang (UU) setelah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan aturan ini diwarnai penolakan dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR lain, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Baca juga: Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka menyampaikan laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan.

Lalu, dirinya memberikan laporan tertulis tersebut kepada Puan dan Menkes.

Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat, diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.

Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sedangkan PKS diwakili Netty Prasetiyani.

Sama seperti Wakil Ketua Komisi IX, Fraksi Demokrat dan PKS juga menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah.

Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.

"Setuju," seru para anggota DPR.

Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.

Untuk diketahui, perjalanan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) diwarnai gejolak.

Sejumlah pihak menganggap, pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran Kepesertaan Mandiri? Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.

Pemerintah menilai, beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved