Kriminal dan Hukum
Kronologi Lengkap Pengunjung GBL Semarang Tewas Dicelurit, 2 Sesi Pembacokan di Tempat Berbeda
Kronologi lengkap pengunjung karaoke di GBL Semarang tewas dibacok dan dikeroyok oleh 7 orang. Ada dua sesi pembacokan di dua tempat berbeda.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Pihaknya kini sudah mengantongi sejumlah identitas para pelaku.
Tim Resmob Polsek Tugu dibackup Resmob Polrestabes Semarang sedang memburu para pelaku.
"Identitas (para pelaku) sudah dikantongi, kami juga amankan teman pelaku yang mengetahui siapa saja para pelaku," terangnya.
Ia mengungkapkan, motif kejadian tersebut hanya misskomunikasi saja.
Akibatnya, terjadi keributan akibat pengaruh minuman keras. "Korban dibacok pakai celurit," paparnya.
Seorang pria berinisal A (33) warga Ngebrok, Mangunharjo, tewas dibacok sejumlah orang di kawasan Kampung Karaoke Rowosari Atas atau Gambilangu (GBL) di RW 6, Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 00.45 WIB.
Korban tewas dengan sejumlah luka bacok di kepala dan bagian tubuh lainnya persis di depan karaoke Love Girl.
Tampak di lokasi, ceceran darah kering memanjang dari dalam karaoke hingga teras.
Informasi yang dihimpun, Korban tewas telentang di teras parkiran karaoke mengenakan baju merah dan celana cokelat.
"Iya kejadian tadi hampir jam satu dini hari," ucap Ketua Paguyuban Kampung Karaoke Rowosari Atas (Pakkar) Dion kepada Tribun.
Ia menyebut, dua hari sebelum kejadian antara korban dan pelaku sempat berkelahi di GBL Kendal.
Ternyata perkelahian tersebut berlanjut dini hari tadi dengan pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
"Untuk motif tidak tahu," paparnya.
Korban diserang oleh tersangka yang berjumlah lima sampai enam orang menggunakan senjata tajam.
Sewaktu kejadian, korban sedang bernyanyi dengan beberapa temannya.
"Korban dibacok-bacok langsung ditinggal lari," terangnya.
Tribun masih mengkonfirmasi ke pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. (Iwn)
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.