Berita Bisnis

Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, Penyedia Jasa Ditarik 0,3 Persen. BI: Tak Boleh Dibebankan ke Pembeli

Bank Indonesia kini memberlakukan biaya kepada pelaku usaha pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Banyumas
Bupati Banyumas Achmad Husein meluncurkan sistem pembayaran nontunai dalam pekan QRIS di Kawasan Kuliner Alun-alun Purwokerto, Sabtu (28/1/2023). Mulai Juli, pelaku usaha pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ditarik biaya sebesar 0,3 persen. 

Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Erwin kembali menegaskan, penerapan MDR QRIS UMi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Yang pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif MDR QRIS Tak Gratis Lagi, BI Minta Pedagang Tak Bebankan ke Masyarakat Pengguna.

Baca juga: Nunggak BPJS Kesehatan, Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tertahan di RS. Lega setelah Dibantu Donatur

Baca juga: Polisi Curiga Alasan Inses Bapak Anak di Banyumas Perintah Guru Spiritual Hanya Alibi, Ini Dasarnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved