Berita Bisnis
Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, Penyedia Jasa Ditarik 0,3 Persen. BI: Tak Boleh Dibebankan ke Pembeli
Bank Indonesia kini memberlakukan biaya kepada pelaku usaha pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Erwin kembali menegaskan, penerapan MDR QRIS UMi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
Yang pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif MDR QRIS Tak Gratis Lagi, BI Minta Pedagang Tak Bebankan ke Masyarakat Pengguna.
Baca juga: Nunggak BPJS Kesehatan, Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tertahan di RS. Lega setelah Dibantu Donatur
Baca juga: Polisi Curiga Alasan Inses Bapak Anak di Banyumas Perintah Guru Spiritual Hanya Alibi, Ini Dasarnya
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.