Berita Bisnis
Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, Penyedia Jasa Ditarik 0,3 Persen. BI: Tak Boleh Dibebankan ke Pembeli
Bank Indonesia kini memberlakukan biaya kepada pelaku usaha pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia kini memberlakukan biaya kepada pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Setiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) ditarik biaya sebesar 0,3 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai Juli 2023.
Padahal, sebelumnya, pelaku usaha tak dipungut biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS alias gratis.
Terkait aturan ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono meminta pengguna layanan tak membebankan biaya tersebut ke masyarakat pengguna QRIS.
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Lebih Mudah! Bayar Jajanan di Kawasan Alun-alun Purwokerto Banyumas Kini Cukup Pindai Barcode Qris
Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Erwin mengatakan, penetapan tarif ini bertujuan menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
Erwin melanjutkan, biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMi, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.
Pihak-pihak yang dimaksud yaitu, Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
Baca juga: Tak Perlu Bawa Uang Tunai, Berbelanja di Pasar Tradisional Batang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Namun, terkait kebijakan ini, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.