Penembakan Brigadir J

Mantan Sekpri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga. Dapat Asimilasi Covid

Mantan sekretaris pribadi (sekpri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dikabarkan langsung berkumpul bersama keluarga setelah dinyatakan bebas dari tahanan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto bebas dari penjara Juni ini setelah menjalani 2/3 masa tahanan dan mendapat asimilasi Covid. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan sekretaris pribadi (sekpri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dikabarkan langsung berkumpul bersama keluarga setelah dinyatakan bebas dari tahanan.

Pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung, bahkan mengatakan, Chuck kini tengah berlibur bersama keluarga.

Namun, Jhonny tidak memberikan informasi secara detil terkait keberadaan Chuck, saat ini.

"Kayaknya lagi liburan, langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).

Baca juga: Berkah Bulan Juni Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Bebas Penjara, Batal Dipecat Polri

Sebelumnya, Chuck Putranto resmi bebas dari penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Chuck, Jhonny Manurung.

Kliennya tersebut resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 (menjalani masa hukuman), kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas, ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Divonis 1 Tahun Penjara

Untuk informasi, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis itu diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Baca juga: Berjuang Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved