Penembakan Brigadir J

Mantan Sekpri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga. Dapat Asimilasi Covid

Mantan sekretaris pribadi (sekpri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dikabarkan langsung berkumpul bersama keluarga setelah dinyatakan bebas dari tahanan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto bebas dari penjara Juni ini setelah menjalani 2/3 masa tahanan dan mendapat asimilasi Covid. 

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved