KPK OTT Bupati Pemalang

Lagi, Tiga Pejabat Pemkab Pemalang Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan. Langsung Ditahan KPK

Tiga lagi pejabat di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, jadi tersangka kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ILHAM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus suap jual beli jabatan, Selasa (27/6/2023). 

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka BH menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Sedangkan tersangka R, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR, BH dan RH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Bitingan Kudus Tembus Rp40 Ribu/Kg, Pedagang Pilih Tutup Sementara

Baca juga: Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta: Untuk Beli Baju hingga Menginap di Hotel Mewah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved