Berita Cilacap
Terungkap Motif Pembunuhan Pemuda di Cilacap Oleh Geng Remaja, Berawal Saling Ejek di Medsos
Pertikaian di dunia maya itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku hingga saling serang menggunakan senjata tajam
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkain penyelidikan.
Atas upaya yang dilakukan, polisi juga berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.
Mereka adalah AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, WU (17) warga Kelurahan Cilacap, RNP (16) warga Kelurahan Gumilir dan MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.
Saat penangkapan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana dan dua bilah celurit.
"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.
Baca juga: Kapal Terbakar saat Diperbaiki di Jalan Yos Sudarso Cilacap
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.
Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.
Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.