Berita Cilacap

Terungkap Motif Pembunuhan Pemuda di Cilacap Oleh Geng Remaja, Berawal Saling Ejek di Medsos

Pertikaian di dunia maya itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku hingga saling serang menggunakan senjata tajam

Pingky Anggraeni/Tribunbanyumas.com
Para terduga pelaku dalam kasus tewasnya RA (25) pemuda asal Tegalreja, Cilacap Selatan saat berada di Mapolresta Cilacap, Sabtu (24/6) malam 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP -Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus terbunuhnya pemuda yang ditemukan tewas di kebun Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap. 

Jasad RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap ditemukan warga di areal perkebunan di Tritih Kulon Cilacap pada Sabtu (24/6) kemarin.

Saat ditemukan, jasad RA tergeletak di tanah dan berlumuran darah.

Sementara hasil visum dan autopsi menunjukkan   korban merupakan korban penganiayaan karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuh korban.

Korban ternyata sempat dianiaya sekelompok remaja hingga meregang nyawa. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, pengeroyokan berujung maut itu dilakukan karena saling ejek antara korban dan tersangka di sosial media.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon Cilacap Masih di Bawah Umur


Pertikaian di dunia maya itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku hingga saling serang menggunakan senjata tajam. 

 

11 Remaja Tersangka


Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap.

Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, serangan yang dilakukan para tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasalnya korban RA mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya.

Seperti dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. 

Baca juga: Pengedar Pil Koplo Jaringan Aceh Dibekuk di Rumah Kos Cilacap

"Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/6).

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkain penyelidikan. 

Atas upaya yang dilakukan, polisi juga berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.

Mereka adalah AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, WU (17) warga Kelurahan Cilacap, RNP (16) warga Kelurahan Gumilir dan MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.

Saat penangkapan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana dan dua bilah celurit.

"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam  pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.

Baca juga: Kapal Terbakar saat Diperbaiki di Jalan Yos Sudarso Cilacap

Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.

Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.

Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved