Berita Semarang

PNS Pemprov Jateng Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Arisan Online

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jawa Tengah ditahan polisi karena dugaan penipuan berkedok arisan online.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online menunjukkan bukti kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online Japo yang digelar oknum PNS Pemprov Jateng, seusai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022). Saat ini, oknum PNS Pemprov Jateng tersebut sudah tahan Polrestabes Semarang. 

"Kalau korban lain ada yang Rp2,7 miliar, ada yang Rp115 juta, Rp800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.

Ia mengaku, melaporkan YPM ke kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelaporan dilakukan selepas dia bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021.

Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

"Dia sempat bayar cek saya Rp550 juta, tapi tidak ada dananya (tidak bisa cair, Red). Setelah itu, dikonfirmasi lagi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.

Baca juga: Heboh! Arisan Emak-emak Senilai Rp2,5 Miliar, Kantor Pajak Langsung Bertindak

Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.

Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.

Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.

"Janjinya mendapat keuntungan dari pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.

YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkap Iqbal.

Iqbal menambahkan, kasus ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP. (*)

Baca juga: Terganjal Dana, Persikaba Blora Belum Putuskan Ikut Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah

Baca juga: Rubiah Jadi Jemaah Calon Haji Tertua 2023 di Kudus: Bawa Sambal Pecel untuk Obati Kangen Rumah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved