Berita Semarang
PNS Pemprov Jateng Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Arisan Online
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jawa Tengah ditahan polisi karena dugaan penipuan berkedok arisan online.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jawa Tengah ditahan polisi.
Perempuan berinisial YPM itu dilaporkan sejumlah sosialitas lantaran dugaan penipuan berkedok arisan online.
Korban merupakan anggota arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) yang dikelola YPM.
Saat ini, YPM ditahan di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Semarang.
Selain ditangani Polrestabes Semarang, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jateng.
"Sudah ditahan sama penyidik Polrestabes Semarang, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban, Putro Negoro Rekthosetho, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku
Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.
Setelah dilaporkan para korban ke polisi, YPM bali menggugat para korba ke Pengadilan Negeri Semarang.
Lantaran geram, para korba juga pernah mengirim karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.
Informasi yang dihimpun, kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp2,7 miliar.
"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya, melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.
Putro pun mendorong penyidik tak berhenti melakukan penyidikan pada dugaan penipuan tetapi juga pengembangan kasus mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebab, ada dugaan, YPM memiliki sejumlah badan usaha lain berbentuk PT yang digunakan mengelola setoran arisan itu.
"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan, penggelapan, ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang korban YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
"Kalau korban lain ada yang Rp2,7 miliar, ada yang Rp115 juta, Rp800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.
Ia mengaku, melaporkan YPM ke kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.
Pelaporan dilakukan selepas dia bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021.
Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.
"Dia sempat bayar cek saya Rp550 juta, tapi tidak ada dananya (tidak bisa cair, Red). Setelah itu, dikonfirmasi lagi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.
Baca juga: Heboh! Arisan Emak-emak Senilai Rp2,5 Miliar, Kantor Pajak Langsung Bertindak
Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan.
Para korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.
Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.
"Janjinya mendapat keuntungan dari pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.
YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.
"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkap Iqbal.
Iqbal menambahkan, kasus ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP. (*)
Baca juga: Terganjal Dana, Persikaba Blora Belum Putuskan Ikut Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah
Baca juga: Rubiah Jadi Jemaah Calon Haji Tertua 2023 di Kudus: Bawa Sambal Pecel untuk Obati Kangen Rumah
pns pemprov jateng
arisan bodong
arisan online semarang
korban arisan online
penipuan arisan online
Polda Jateng
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Mahasiswa Terdakwa Kasus Kerusuhan May Day Semarang Diduga Alami Penyiksaan, Ini Sikap Kuasa Hukum! |
![]() |
---|
Kota Semarang Punya Mal Baru Lagi, 23 Semarang Shopping Center di POJ City. Target Operasi 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.