Sekeluarga Meninggal di Magelang

Anak Racuni Keluarga Kandung hingga Tewas di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Berniat Banding

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.

Editor: rika irawati
Tribun Jogja
Dhio Daffa (22), anak yang tega meracuni ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Magelang. Kamis (8/6/2023), hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023) pagi.

Vonis seumur hidup itu dibacakan hakim ketua Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang vonis, Dhio terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan. Dia terlihat rapi memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap DDS Meracuni Tiga Anggota Keluarganya hingga Tewas di Magelang

Ketua majelis hakim Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa terbukti bersalah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya, yakni Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Choirunisa (kakak perempuan).

"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup," kata Darminto membacakan vonis.

Sementara itu, Hakim Anggota Asri mengatakan, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan tersebut adalah, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan dan tega membunuh orang tua kandung yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilang tiga nyawa sekaligus menggunakan racun.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Menimbang berdasarkan hal tersebut maka majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya," ujarnya.

Mempertimbangkan Banding

Sementara, penasihat hukum Dhio Daffa, Satria Budhi mengatakan, pihaknya masih berharap diberikannya keringanan hukuman kepada kliennya.

Baca juga: Sering Ditanya soal Investasi Rp400 Juta Jadi Pemicu DDS Habisi Orangtua dan Kakaknya di Magelang

Untuk itu, tim pengacara akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved