Sekeluarga Meninggal di Magelang
Anak Racuni Keluarga Kandung hingga Tewas di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Berniat Banding
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023) pagi.
Vonis seumur hidup itu dibacakan hakim ketua Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang vonis, Dhio terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan. Dia terlihat rapi memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap DDS Meracuni Tiga Anggota Keluarganya hingga Tewas di Magelang
Ketua majelis hakim Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa terbukti bersalah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya, yakni Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Choirunisa (kakak perempuan).
"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup," kata Darminto membacakan vonis.
Sementara itu, Hakim Anggota Asri mengatakan, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan tersebut adalah, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan dan tega membunuh orang tua kandung yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilang tiga nyawa sekaligus menggunakan racun.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.
"Menimbang berdasarkan hal tersebut maka majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya," ujarnya.
Mempertimbangkan Banding
Sementara, penasihat hukum Dhio Daffa, Satria Budhi mengatakan, pihaknya masih berharap diberikannya keringanan hukuman kepada kliennya.
Baca juga: Sering Ditanya soal Investasi Rp400 Juta Jadi Pemicu DDS Habisi Orangtua dan Kakaknya di Magelang
Untuk itu, tim pengacara akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
satu keluarga diracun di magelang
magelang satu keluarga tewas
magelang racun
sekeluarga tewas diracun
anak bunuh keluarga
pn mungkid
Sering Ditanya soal Investasi Rp400 Juta Jadi Pemicu DDS Habisi Orangtua dan Kakaknya di Magelang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap DDS Meracuni Tiga Anggota Keluarganya hingga Tewas di Magelang |
![]() |
---|
Kerabat Enggan Jenguk DDS, Minta Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Magelang Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Tersangka DDS Beli Racun Arsenik dan Sianida Pakai Uang dari Orangtua untuk Bunuh Keluarganya |
![]() |
---|
TAKARAN Racun yang Diberikan DDS untuk Ayah, Ibu dan Kakak Kandungnya Hingga Tewas Seketika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.