KPK OTT Bupati Pemalang

UPDATE Kasus Suap Mantan Bupati Pemalang: Ada 7 Tersangka Baru, Dana Mengalir ke Muktamar PPP 2020

Dana suap Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke muktamar Partai Pembangunan Persatuan (PPP) tahun 2020.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (mengenakan rompi tahanan) resmi menjadi tersangka kasus suap usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Mukti Agung Wibowo menerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. KPK mengungkap, dana hasil suap itu mengalir ke muktamar PPP 2020 di Makassar. 

Untuk memastikan, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.

"Apalagi, di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya, ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.

Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Suap, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Nonaktif dengan Anggota DPR RI

Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Selain Mukti, hakim juga menghukum orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

Keduanya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Selasa (30/5/202023).

7 Tersangka Baru

Dalam perkembangannya, KPK menjerat tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Tujuh tersangka ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Adapun tujuh pejabat eselon II dimaksud adalah, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Juga, Moh Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Dalam kasusnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap

Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintahkan Adi Jumal mengondisikan rotasi.

Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved