KPK OTT Bupati Pemalang

Mantan Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Jalani Hukuman di Lapas Semarang

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bakal menjalani pidana penjara 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah menerima suap dan divonis 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang".

Baca juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Keluar, PSIS Semarang Bakal Menjamu Bhayangkara FC di Pekan Pertama

Baca juga: Unik! Warga Purwosari Blora Gelar Panjat Pinang di Atas Sungai. Meriahkan Acara Sedekah Bumi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved