KPK OTT Bupati Pemalang
Mantan Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Jalani Hukuman di Lapas Semarang
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bakal menjalani pidana penjara 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah menerima suap dan divonis 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang".
Baca juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Keluar, PSIS Semarang Bakal Menjamu Bhayangkara FC di Pekan Pertama
Baca juga: Unik! Warga Purwosari Blora Gelar Panjat Pinang di Atas Sungai. Meriahkan Acara Sedekah Bumi
Tags
bupati pemalang ott kpk
suap bupati pemalang
bupati pemalang korupsi
kpk ott bupati pemalang
ott bupati pemalang
Mukti Agung Wibowo
OTT KPK
Pemalang Hari Ini
ott kpk terbaru
Berita Terkait
Berita Terkait: #KPK OTT Bupati Pemalang
Lagi, Tiga Pejabat Pemkab Pemalang Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan. Langsung Ditahan KPK |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Suap Mantan Bupati Pemalang: Ada 7 Tersangka Baru, Dana Mengalir ke Muktamar PPP 2020 |
![]() |
---|
Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap |
![]() |
---|
KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Pegawai Honorer hingga Kepala Dinas |
![]() |
---|
Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Disidang, Pengadilan Tipikor Terima Berkas 4 Penyuap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.