Korupsi Pengadaan BTS 4G

Tiga Parpol Dikabarkan Terima Dana Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, Mahfud MD: Hukum yang Menentukan

Isu yang beredar, tiga parpol menerima aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Rp8 triliun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud mengaku menerima informasi partai politik dan nama-nama yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini ke aparat hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dana dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Rp8 triliun dikabarkan mengalir ke tiga partai politik (parpol).

Isu yang beredar, tiga parpol penerima aliran dana yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate itu adalah Nasdem, PDI Perjuangan, dan Gerindra.

Terkait kabar ini, Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku telah mendengar.

Bahkan, dia menerima informasi terkait nama dan sosok yang terlibat dalam kasus ini.

"Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Pengadaan BTS 4G, Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Meski demikian, Mahfud menganggap, isu ini hanya gosip politik.

Ia menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara hukum.

"Tapi, saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.

Bahkan, ungkapnya, hal ini telah disampaikan Mahfud ke Presiden Jokowi bahwa dia tak ingin membahas kasus ini dari sisi politik.

"Saya juga sudah lapor Presiden, 'Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini (politik). Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'."

"Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret, untuk menyelidiki ini," ungkap Mahfud.

"Kalau saya, menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif. Di sini, secara manajerial kelembagaan, karena itu (kasus dugaan korupsi BTS 4G) sudah masuk ke ranah hukum," sambungnya.

Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang menentukan pada akhirnya.

"Saya sudah lapor Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni. Biar hukum yang menentukan," katanya.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Surya Paloh Siap Aliran Dana Nasdem Dicek Kejagung

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Jhonny G Plate.

Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G.

Merespons hal itu, Denny mengatakan, soal pemberantasan korupsi, siapapun, kapanpun, dan di mana pun, harus didukung.

"Soal pemberantasan korupsi siapapun, kapanpun, dan di mana pun harus kita dukung," kata Denny saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).

Denny menuturkan, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem ini harus dituntaskan.

Sebab, ia menduga, kasus ini terindikasi melibatkan partai-partai lain dalam rangka Pilpres 2024.

"Silakan dituntaskan, dicek semuanya, keterlibatannya dari aliran dana. Karena ini ada yang terindikasi tidak hanya terkait dengan satu partai, tapi ada partai-partai lain," ungkap Denny.

Ia kemudian meminta agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan dengan penindakan hukum yang murni.

"Tunjukkan bahwa ini penindakan hukum yang murni, jangan hanya menyasar kepada oposisi saja. Itu yang terkesan setelah NasDem keluar dari barisan koalisi Jokowi untuk Pilpres 2024," ujar pendukung Anies di Pilpres 2024 ini.

Lebih lanjut, ia meminta politisasi dalam pemeriksaan korupsi harus dihilangkan.

"Karena sejauh ini saya tetap berkeyakinan ada fakta instrumen hukum itu dimanfaatkan untuk strategi pemenangan Pilpres 2024, termasuk dengan mengangkat kasus-kasus korupsi untuk lawan-lawan dan menyimpan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kawan-kawan koalisi," ucap Denny.

Sementara itu, Denny juga merespons terkait penunjukkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, penunjukkan Mahfud MD untuk mengisi jabatan tersebut merupakan hak prerogatif presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Aliran Dana Proyek BTS ke Tiga Parpol, Mahfud: Saya Dapat Info Dengan Nama-namanya, Itu Gosip.

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Sopir dan Kernet Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal Pulang ke Rumah

Baca juga: 2 Pemain Thailand Diskors 6 Bulan, Buntut Rusuh Laga Indonesia vs Thailand di Final SEA Games 2023

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved