Haji 2023

Masih Ada Waktu! Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H atau Haji 2023, diperpanjang lagi hingga 19 Mei 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Sejumlah jemaah calon haji melunasi biaya haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Jumat (5/5/2023). Kemenag memperpanjang lagi waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H atau Haji 2023, diperpanjang lagi hingga 19 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan, perpanjangan pelunasan biaya haji ini diharapkan bisa dimanfaatkan para jemaah calon haji yang masuk daftar cadangan.

"Tahap pelunasan biaya haji kami perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023," terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Awalnya, Kemenag menetapkan pelunasan Bipih 2023 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Baca juga: Kisah Pasutri Lansia di Banyumas Gowes ke Makkah untuk Ibadah Haji, Butuh Waktu 8 Bulan

Namun, sampai penutupan, belum seua jemaah calon haji yanga terdaftar berangkat tahun ini melunasi. Pelunasan dilakukan 196.377 jemaah.

Karena masih ada sisa kuota maka pelunasan kembali diperpanjang.

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah dan berhak melunasi Bipih sejak 11 April 2023 namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

"Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi," tuturnya.

"Termasuk, bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan."

"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama," sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.

Sementara, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

"Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kami hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen," sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara, 12 provinsi mendapat kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Alasan Sakit dan Tak Mampu Melunasi Biaya, 100 Calon Jemaah Haji Demak Gagal Berangkat Tahun Ini

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

"Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen," jelas Saiful.

"Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan," sambungnya.

Saiful menambahkan, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  • Berstatus cicil aktif;
  • Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," kata Saiful memperingatkan.

"Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

"Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," katanya.

Ikut Terdampak karena Mobile Banking BSI Eror

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, erornya sistem perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga empat hari ikut berdampak pada progres pelunasan Bipih.

Apalagi, mayoritas jemaah haji reguler adalah nasabah BSI.

"Saya harap, tidak ada lagi kendala teknis seperti errornya sistem perbankan. Akibat sistem error jemaah terkendala dalam pelunasan," papar Hilman.

"Mereka resah karena khawatir tidak bisa melunasi dan gagal berangkat apalagi sistemnya error cukup lama. Semestinya, ada solusi taktis sehingga bisa mengatasi kedaruratan semacam ini," tuturnya.

Baca juga: Kuota Jemaah Cadangan Calon Haji 2023 Ditambah Jadi 15 Persen, Batas Akhir Pelunasan Bipih 12 Mei

Berdasarkan catatan Kemenag, secara persentase, Bangka Belitung menempati posisi pertama terbanyak jemaah yang melunasi (96,5 persen). Dari 999 jemaah, sudah melunasi 963 orang.

Menyusul di urutan berikutnya, Papua Barat 95,7 persen (679/650), Sulawesi Barat 95,3 persen (1.363/1.300), Maluku Utara 95 persen (1.013/963), dan Sulawesi Selatan 95 persen (6.826/6.495).

Untuk Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 32.724 jemaah yang melunasi (90 persen dari 36.361).

Sebanyak 26.093 jemaah asal Jawa Tengah juga sudah melunasi (91,5 persen dari 28.494).

Di Jawa Timur, dari 33.035 jemaah, sudah melunasi 28.319 orang (85,7 persen). Sementara untuk Banten, ada 8.162 jemaah yang sudah melunasi (91,8 persen dari 8.884). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama: Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 15 Mei 2023: Belum Bergerak

Baca juga: Kisah Nurhadi Lari dari Kendal ke Semarang Demi Hadiri Wisuda S2 UPGRIS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved