Haji 2023
Kuota Jemaah Cadangan Calon Haji 2023 Ditambah Jadi 15 Persen, Batas Akhir Pelunasan Bipih 12 Mei
Kementerian Agama (Kemenag) menambah kuota jemaah cadangan calon jemaah haji reguler 1444 H atau berangkat tahun 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menambah kuota jemaah cadangan calon jemaah haji reguler 1444 H atau berangkat tahun 2023 menjadi 15 persen.
Penambahan kuota ini dilakukan seiring perpanjangan waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023.
Hingga waktu pelunasan yang sedianya ditutup pada 5 Mei 2023, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi.
Lantas, siapa saja calon jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
"Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023 namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Alhamdulillah, Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Diperpanjang Sepekan. Baru Ditutup 12 Mei
Tak hanya mereka, Saiful menambahkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang belum melapor juga diminta mengonfirmasi pelunasan.
"Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran," sambungnya.
Pada tahap perpanjangan ini, menurut Saiful, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu mengatakan, pihaknya telah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
- Berstatus cicil aktif;
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca juga: Lunasi Biaya Haji, 960 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci Awal Juni
"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H."
"Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," kata Saiful.
"Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," lanjutnya.
Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
berita haji dan umrah
berita haji
calon haji 2023
haji 2023
Kementrian Agama (Kemenag)
batas akhir pelunasan biaya haji
Alhamdulillah, Satu Jemaah Haji di Arab Saudi Sudah Boleh Pulang. Masih Ada 55 Jemaah Dirawat di RS |
![]() |
---|
Cek Rekening! Asuransi bagi Jemaah Haji yang Mengalami Kecelakaan dan Meninggal Sudah Mulai Cair |
![]() |
---|
Keluarga Bisa Menghubungi PIC Terkait Kondisi Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, Berikut Nomornya |
![]() |
---|
1 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan, Menteri Agama Pastikan Pencarian Dilanjutkan Tanpa Batas Waktu |
![]() |
---|
Banyak Jemaah Wafat saat Haji 2023, Pengecekan Kesehatan akan Dilakukan sebelum Pelunasan Biaya Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.