Kecelakaan Guci Tegal
Bukan Hand Rem yang Jadikan Sopir dan Kernet Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Tetapi Hal Ini
Sopir dan kernet dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan bus jatuh ke jurang di Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Editor:
mamdukh adi priyanto
Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
KNKT dan ahli dari pabrikan Hino memeriksa bus yang mengalami kecelakaan terjung ke jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan tersebut rem tangan berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penetapan tersangka sopir dan kernet tersebut.
Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.
Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka. (*)
Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus di Guci, Polisi akan Panggil Tenaga Ahli untuk Cek Rem
Tags
Breaking News
Guci
Tegal
tersangka kecelakaan bus guci
Sopir Bus kecelakaan guci
kecelakaan guci tegal
kecelakaan bus guci
TribunBanyumas.com
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Guci Tegal
Penahanan Ditangguhkan, Sopir dan Kernet Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Tak Terima Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Guci Tegal, Komunitas Sopir Minta Keadilan |
![]() |
---|
Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa |
![]() |
---|
Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen |
![]() |
---|
Sempat Kritis, Dua Korban Kecelakaan di Guci Tegal Membaik. Langsung Dirujuk ke Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.