Kecelakaan Guci Tegal

Bukan Hand Rem yang Jadikan Sopir dan Kernet Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Tetapi Hal Ini

Sopir dan kernet dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan bus jatuh ke jurang di Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
KNKT dan ahli dari pabrikan Hino memeriksa bus yang mengalami kecelakaan terjung ke jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan tersebut rem tangan berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan ini. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penetapan tersangka sopir dan kernet tersebut.

Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.

Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka. (*)

Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus di Guci, Polisi akan Panggil Tenaga Ahli untuk Cek Rem

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved