Polisi Narkoba

Lolos dari Hukuman Mati! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Kasus Jual Beli Sabu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup terkait kasus jual beli sabu, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/NURIL YATUL
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tersenyum sebelum menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim PN Jakbar akhirnya memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup terkait kasus jual beli sabu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih.

Baca juga: AKBP Doddy Mengaku Diminta Irjen Teddy Minahasa Sisihkan Barang Bukti Sabu: Bonus Buat Anggota

Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Hakim juga memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Langsung Ajukan Banding

Usai mendengar putusan hakim, Teddy menghampiri meja kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman dikutip dari Kompas.com.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

Tuntutan Hukuman Mati

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.

Jaksa menganggap, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Irjen Teddy Minahasa Juga Terancan Hukuman Penjara Soal Kasus Jual Beli Narkoba

Terdakwa juga merupakan anggota Polri yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved