Polisi Narkoba

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Jual Beli Sabu

Memori banding mantan Kapolda Sumatera Barang Teddy Minahasa di tolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023), majelis hakim menolak memori banding Teddy Minahasa dan memperkuat vonis PN Jakarta Barat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA — Memori banding mantan Kapolda Sumatera Barang Teddy Minahasa di tolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hakim pun memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy, dalam kasus jual beli sabu seberat 5 kg.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang, Kamis (6/7/2023).

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96 Tipsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Kasus Jual Beli Sabu

"Menetapkan, terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," imbuhnya.

Dikutip dari Wartakotalive.com, sidang putusan banding dimulai sekira pukul 11.23 WIB atau lebih lambat hampir dua jam dari jadwal seharusnya, pukul 09.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Pembacaan putusan banding itu tak dihadiri Teddy Minahasa maupun kuasa hukumnya.

Sidang terbuka untuk umum itu pun dimulai dengan pembacaan agenda oleh Hakim Ketua Sirande.

"Sesuai jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu, majelis hakim akan membacakan putusannya," kata Hakim Ketua Sirande usai mengetuk palu tanda dimulainya sidang, Kamis.

Baca juga: AKBP Doddy Mengaku Diminta Irjen Teddy Minahasa Sisihkan Barang Bukti Sabu: Bonus Buat Anggota

Disebutkan Sirande, putusan itu terdaftar dalam agenda Nomor 130 Tipsus 2023 PT DKI.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhi Teddy dengan hukuman pidana mati.

Sidang vonis ini dipimpin Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023 lalu.

Teddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup, Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

Baca juga: Firasat Penumpang Mobil Kepala MI Banyumas Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi: Ketemu Banyak Ambulans

Baca juga: Berniat Jual Ginjal ke Kamboja, Dua Pemuda Diamankan Petugas Imigrasi Ponorogo. Dibayar Rp150 Juta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved