Berita Jateng
Soal Jumirah yang Ngaku Diminta Rp 1 Miliar karena Kelebihan Bayar, Ini Bantahan Kadus Kandangan
Jumirah mengaku diminta kembalian uang seusai mendapatkan uang ganti pembebasan lahan terdampak proyek Tol Yogya-Bawen pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Bantahan Kadus
Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Hartomo membantah telah meminta uang Rp 1 miliar kepada warganya, Jumirah setelah mendapat ganti rugi proyek tol.
Jumirah sendiri sebelumnya mendapatkan uang ganti kerugian (UGK) sebanyak Rp 4,4 miliar dari pembebasan lahan proyek Tol Yogya-Bawen.
Setelah mendapat uang itu, Jumirah mengatakan bahwa dirinya diminta oknum kepala dusun untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar bagian dari UGK tersebut karena pihak tim pengadaan tanah kelebihan membayar.
Menurut Hartomo, pemberitaan yang beredar dari pernyataan Jumirah menyangkut dirinya tersebut tidaklah benar.
“Terus terang, perlu saya klarifikasi itu tidak betul bahwa kepala dusun atau perangkat dusun meminta kepada Jumirah sejumlah Rp 1 miliar, itu tidak betul,” kata dia ketika ditemui Tribunjateng.com, Kamis (13/4/2023).
Dia juga menjawab pernyataan tentang ancaman dan terror yang ditujukan kepada Jumirah tiap pekan.
Jumirah mengaku mengalami didatangi orang dengan cara pintu digedor-gedor, serta diancam akan masuk penjara jika tidak mengembalikan uang kelebihan bayar itu.
Terkait teror dan ancaman yang dialami Jumirah itu, Hartomo menanggapi bahwa dirinya sudah bertamu dengan sopan saat datang bersama perangkat dusun serta tim dari proyek tol ke rumah Jumirah.
“Ancaman-ancaman atau intimidasi itu tidak ada, kami bertamu dengan kesopanan, kami bersilaturrahmi, saya menyampaikan apa yang disampaikan dari tim tol dan itu cuma begitu sehingga tidak ada pengancaman.
Justru dari rembugan itu Jumirah tidak mau menyerahkan uangnya karena sudah dibagi-bagikan,” ungkap Kadus.
Kadus sendiri mengaku dirinya pernah ditawari uang sebanyak Rp 50 juta keluarga Jumirah, namun dirinya menolak.
Dia berharap bisa mengumpulkan semua pihak dan saling berdiskusi agar masalahnya menjadi terselesaikan.
Terkait kelebihan bayar, menurut Hartomo, dia sempat diundang oleh keluarga Jumirah sebelum Jumirah mendapat UGK itu.
Undangan itu untuk menjadikan Hartomo sebagai saksi dalam proses pembagian UGK milik Jumirah kepada keluarga, ahli waris dan warga lain yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.