Korupsi Kementerian ESDM
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai di Kementerian ESDM, Begini Modusnya
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.
Bagian keuangan itu melihat adanya celah untuk memanipulasi tukin pegawai saat mengetahui banyak uang yang "nganggur".
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur, nih. Kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," imbuh Asep.
Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Kementerian ESDM: Tukin Pegawai Senilai Miliaran Dipotong, Masuk Kantong Pribadi
Uang tukin yang dimanipulasi berasal dari komponen gaji pegawai.
Mulai dari gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan perempuan melahirkan, dan lain-lain.
Para pihak yang dijadikan tersangka kemudian sengaja tipo dalam menuliskan laporan keuangan.
Maka, terjadilah kelebihan uang yang didapatkan para tersangka.
"Jadi, mereka tuh pintar, akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak tipo gitu loh."
"Kalau misalnya, tunjangannya Rp7 juta jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," ungkap Asep.
"Nanti, setelah terdistribusi, baru nanti dikumpulin lagi, diambil," tambahnya.
Nominal uang yang diduga dari hasil korupsi dana tukin itu disebut mencapai puluhan miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Bepergian ke Luar Negeri.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kades, Masih Bisa Dipilih hingga 3 Kali Setiap 6 Tahun
Baca juga: Apakah UMKM dengan Karyawan 5 Orang Wajib Bayar Upah sesuai UMK? Begini Jawaban Disnaker Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.