Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kades, Masih Bisa Dipilih hingga 3 Kali Setiap 6 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait masa jabatan kepala desa yang diajukan seorang warga bernama Eliadi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait masa jabatan kepala desa yang diajukan seorang warga bernama Eliadi.

Eliadi memohon uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam gugatan yang diajukan pada Januari 2023 itu, Eliadi meminta jabatan kepala desa yang diatur selama enam tahun dan dapat terpilih untuk maksimal tiga periode diubah menjadi menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

"Menyatakan, permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa

Baca juga: Masa Jabatan Perangkat Desa Bakal Setara Kades, Cuma Enam Tahun Menjabat

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.

Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang.

Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," sebut Enny.

MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lain, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.

Dikutip dari Kompas.com, Eliadi mengajukan gugatan uji materiil ke MK lantaran khawatir setelah melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali.

Menurutnya, tuntutan ini yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Baca juga: Minta Para Kades Fokus Pikirkan Rakyat, Gubernur Ganjar: Kekuasaan Kui Ora Ono Enteke

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Menurut Eliadi, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved