Berita Nasional
MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kades, Masih Bisa Dipilih hingga 3 Kali Setiap 6 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait masa jabatan kepala desa yang diajukan seorang warga bernama Eliadi.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujar Eliadi.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun".
Baca juga: Apakah UMKM dengan Karyawan 5 Orang Wajib Bayar Upah sesuai UMK? Begini Jawaban Disnaker Jateng
Baca juga: Serahkan Surat Khusus dari Presiden FIFA ke Jokowi, Erick Thohir Dapat Tugas Baru Cegah Sanksi
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.