Berita Jateng

Apakah UMKM dengan Karyawan 5 Orang Wajib Bayar Upah sesuai UMK? Begini Jawaban Disnaker Jateng

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tak wajib membayar upah karyawan sesuai upah mininum kabupaten/kota (UMK).

UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tak wajib membayar upah karyawan sesuai upah mininum kabupaten/kota (UMK).

Hal ini disampaikan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Tengah Mumpuniati saat menjawab pertanyaan dari pembaca Tribun Jateng, Jumat (31/3/2023).

Pembaca Tribun Jateng yang merupakan pelaku UMKM di Kota Semarang ini ingin mengetahui apakah dirinya harus membayar upah lima karyawannya sesuai UMK Kota Semarang.

Baca juga: Disnaker Kebumen: Baru 60 Persen Perusahaan yang Bayar Upah Sesuai UMK

Terkait hal ini, Mumpuniati mengatakan, pelaku usaha UMKM dengan lima karyawan, tidak wajib membayar upah minimal sesuai UMK.

"Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bahwa, pemberian upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja saja," jawab Mumpuniati.

Dikutip Tribunbanyumas.com dari PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah UMKM di antaranya diataur di Pasal 36, 37, dan 38.

Di Pasal 36 ayat (1) diungkapkan, penerapan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Sementara, pada ayat (2) dijelaskan, upah pada UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan UMKM itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Namun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan
  • Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Penghitungan berdasarkan dua poin dalam ketentuan ini menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara, pada Pasal 37 dijelaskan, UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan seuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan di Pasal 38 disebutkan, UMKM yang dikecualikan membayar upah dari ketentuan UMK, adalah UMKM yang mengandalkan sumber daya tradisional dan atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal. (*)

Baca juga: Serahkan Surat Khusus dari Presiden FIFA ke Jokowi, Erick Thohir Dapat Tugas Baru Cegah Sanksi

Baca juga: Gagal Dapat Cuan! Perajin Wayang di Solo Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Orderan Suvenir Disetop

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved