Korupsi Kementerian ESDM

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai di Kementerian ESDM, Begini Modusnya

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Editor: rika irawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tukin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Saat ini, mereka dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyelidikan.

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini, semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Kementerian ESDM: Tukin Pegawai Senilai Miliaran Dipotong, Masuk Kantong Pribadi

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat.

Yakni, Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, uang tunai Rp 1,3 miliar, serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.

"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK menduga, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Modus Tipo

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, korupsi itu terjadi di bagian keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Bagian keuangan itu melihat adanya celah untuk memanipulasi tukin pegawai saat mengetahui banyak uang yang "nganggur".

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur, nih. Kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," imbuh Asep.

Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Kementerian ESDM: Tukin Pegawai Senilai Miliaran Dipotong, Masuk Kantong Pribadi

Uang tukin yang dimanipulasi berasal dari komponen gaji pegawai.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan perempuan melahirkan, dan lain-lain.

Para pihak yang dijadikan tersangka kemudian sengaja tipo dalam menuliskan laporan keuangan.

Maka, terjadilah kelebihan uang yang didapatkan para tersangka.

"Jadi, mereka tuh pintar, akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak tipo gitu loh."

"Kalau misalnya, tunjangannya Rp7 juta jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," ungkap Asep.

"Nanti, setelah terdistribusi, baru nanti dikumpulin lagi, diambil," tambahnya.

Nominal uang yang diduga dari hasil korupsi dana tukin itu disebut mencapai puluhan miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Bepergian ke Luar Negeri.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kades, Masih Bisa Dipilih hingga 3 Kali Setiap 6 Tahun

Baca juga: Apakah UMKM dengan Karyawan 5 Orang Wajib Bayar Upah sesuai UMK? Begini Jawaban Disnaker Jateng

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved