Pembunuhan di Wonogiri

Motif Anak Bunuh Ibu di Wonogiri Masih Misteri, Polisi Sebut Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

Polisi mengungkap, pelaku ternyata pernah diperiksakan kondisi kejiwaannya saat masih duduk di bangku SMP.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
IWAN ARIFIANTO
KASUS ANAK BUNUH IBU: Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (kanan), menunjukkan foto tersangka dan barang bukti dalam rilis kasus anak bunuh ibu kandung di Wonogiri, di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025). Tersangka dalam kasus ini, Dwi Utomo (38), kini dibawa ke RSJD Surakarta untuk observasi kejiwaan. (TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Motif di balik kasus seorang anak yang tega membunuh ibu kandungnya di Desa Karanglor, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, hingga kini masih menjadi misteri.

Pihak kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam karena tersangka, Dwi Utomo (38), saat ini harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta akibat kondisi kejiwaannya yang tidak stabil.

"Pelaku belum bisa dimintai keterangan sama sekali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Geger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Wonogiri, Dilihat Sejak Kemarin tapi Dikira Hanya Boneka

Ditemukan Tewas Bersimbah Darah 

Peristiwa pembunuhan ini terungkap saat korban, Semi Rahayu (61), ditemukan tewas bersimbah darah di lantai rumahnya pada Kamis (14/8/2025) petang.

"Tubuh korban dipenuhi luka akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan leher. Pelaku adalah anak korban sendiri," ungkap Kombes Pol Dwi.

Diduga Alami Gangguan Jiwa Sejak Lama 

Berdasarkan keterangan warga, tersangka Dwi Utomo memang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan dari Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo.

"Pelaku juga pernah diperiksakan kondisi kejiwaannya saat berusia masih SMP," papar Iptu Agung.

Meskipun tersangka kini diobservasi di RSJD, Kombes Pol Dwi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan tetap berjalan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam jenis mandau dan pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved