Berita Karanganyar

Warga dan Pedagang di Kawasan Wisata Kemuning Sky Hills Minta Retribusi Rp10 Dihapus, Merugikan!

Puluhan warga dan pedagang meminta retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dihapus.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Gerbang masuk kawasan jembatan kaca Kemuning Sky Hills di kawasan wisata perkebunan teh di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/3/2023). 

Selain itu, ada pula kontribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp250 per tiket masuk.

"Karena masyarakat menghendaki ditutup maka saya mengambil keputusan ditutup (retribusinya) sejak sepekan yang lalu," terangnya.

Dengan begitu, terangnya, pengunjung masuk kawasan Kemuning Sky Hills hanya dikenakan biaya parkir kendaraan dan tiket masuk apabila hendak mengunjungi jembatan kaca.

Baca juga: Takut Istri Kalah Judi Rp16 Juta, Warga Karanganyar Buat Laporan Palsu Jadi Korban Perampokan

Parmin menerangkan, terkait petugas parkir, nantinya dari warga sekitar yang digaji pengelola.

Hasil parkir akan dibagi antara pengelola dengan dusun.

Dia menjelaskan, pengelola tengah membangun 14 unit ruko di satu lokasi untuk warung.

Pihaknya memberikan keleluasaan kepada para pedagang apakah hendak menempati warung yang lama atau di tempat baru.

"Nanti tetap sewa, sama seperti sebelumnya dengan PT Rumpun Sari. Membayar sewa Rp150 ribu per bulan ditambah dengan membersihkan kebun teh."

"Sekarang, kami sudah ada karyawan yang merawat kebun sehingga pedagang warung tidak dibebani membersihkan kebun teh," tuturnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karanganyar Titis Sri Jawoto menambahkan, sistem bagi hasil tiket masuk Rp500 per tiket berlaku sejak 1 Januari 2023 atau bertepatan dengan launching jembatan kaca.

"Tuntutan masyarakat untuk dihilangkan (retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills), ya tidak apa-apa," jelasnya. (*)

Baca juga: Pasutri di Cilacap Sewa Mobil 4 Bulan Tak Dibayar, Giliran Ditagih Ternyata Mobil Rental Digadai

Baca juga: Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara, Didakwa Palsukan Surat Keterangan RT

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved