Berita Cilacap

Pasutri di Cilacap Sewa Mobil 4 Bulan Tak Dibayar, Giliran Ditagih Ternyata Mobil Rental Digadai

Pasangan suami istri atau pasutri di Cilacap, Jawa Tengah bersekongkol gadaikan mobil rental.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. Pasangan suami istri di Cilacap dilaporkan karena telah menggadaikan mobil rental yang disewanya. Diketahui, kedua tersangka menyewa mobil selama 4 bulan sejak November 2022. Namun pada saat bulan berikutnya, tersangka tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pasangan suami istri atau pasutri di Cilacap, Jawa Tengah bersekongkol gadaikan mobil rental.

Mereka pun harus berurusan dengan polisi terkait kasus penipuan di Dayeuhluhur, Cilacap tersebut.

Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyatakan, pasutri yang telah ditangkap dalam kasus tersebut berinisial BF (24) dan DP (31).

BF berasal dari Desa Matenggeng, Dayeuhluhur, sementara DP berasal dari Desa Karanggayam, Lumbir, Banyumas.

Baca juga: Pria asal Purwokerto Banyumas Ini Gadaikan Mobil Rental, Pakai KTP Palsu untuk Lancarkan Aksinya!

Pasutri di Dayeuhluhur Cilacap mendekam di balik jeruji besi karena menggadaikan mobil yang dirental, Kamis 30 Maret 2023. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pasutri di Dayeuhluhur Cilacap mendekam di balik jeruji besi karena menggadaikan mobil yang dirental, Kamis 30 Maret 2023. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ist/dok polresta cilacap)

Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pasangan suami istri tersebut dilaporkan karena telah menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Diketahui, kedua tersangka menyewa mobil selama 4 bulan sejak November 2022.

Namun pada saat bulan berikutnya, tersangka tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa. 

"Mereka menyewa mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa perbulan sebesar Rp8 juta," ungkap Gatot kepada TribunBanyumas.com, Kamis 31 Maret 2023.

Karena tak kunjung membayar sewa, akhirnya pemilik mobil rental meminta kepada pelaku agar mobilnya dikembalikan.

Baca juga: Dua Warga Purbalingga Dibekuk Polisi, Jaminkan Mobil Rental untuk Foya-foya

Namun ternyata, mobil rental tersebut sudah digadaikan di daerah Rawalo, Banyumas.

Akibat aksi pasutri itu, pemilik mobil rental alami kerugian sebesar Rp160 juta rupiah.

"Mengetahui hal tersebut, pemilik mobil rental kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur," tuturnya.

Mendapat laporan itu jajaran Polsek Dayeuhluhur melakukan penyelidikan.

Baca juga: Bukannya Mengembalikan, Warga Kranji Banyumas Malah Gadaikan Mobil Rental. Berakhir di Kantor Polisi

Kemudian pada Sabtu 25 Maret 2023 pasutri itu ditangkap polisi.

Kini keduanya resmi ditahan.

"Mereka terancam pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," imbuh Gatot. (*)

Baca juga: Alasan DA Gadaikan Mobil Sewaan Milik Warga Jaten Karanganyar: Buat Buka Usaha Rental

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved