Berita Karanganyar
Warga dan Pedagang di Kawasan Wisata Kemuning Sky Hills Minta Retribusi Rp10 Dihapus, Merugikan!
Puluhan warga dan pedagang meminta retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dihapus.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Puluhan warga dan pedagang meminta retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dihapus.
Retribusi itu memberatkan lantaran pengunjung yang tak masuk Sky Hills dan hanya ingin menikmati kebun teh atau jajan di warung-warung di perbukitan itu, harus tetap membayar mahal.
Hal tersebut disampaikan warga dan paguyuban pedagang saat audiensi dengan pengelola Kemuning Sky Hills, PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh, perwakilan dari Pemkab Karanganyar, serta pemerintah kecamatan dan desa, di kawasan Kemuning Sky Hills Kamis (30/3/2023) siang.
Ketua Paguyuban Rejeki Semulur Suharno menyampaikan, ada 27 warung yang beroperasi di dalam kawasan Kemuning Sky Hills.
Baca juga: Jembatan Kaca Kebun Teh Kemuning Karanganyar Sudah Dibuka! Harga Tiket Masih Promo, Hanya Rp10 Ribu
Baca juga: Warga Protes! Lahan Perkebunan Teh di Kemuning Karanganyar Beralih Fungsi demi Pengembangan Wisata
Warung-warung tersebut tersebar di beberapa titik di sepanjang akses masuk kawasan Kemuning Sky Hills.
Di sisi lain, jalan di kawasan wisata tersebut juga merupakan akses bagi warga Dusun Sumbersari, Desa Kemuning.
Retribusi Rp10 ribu per orang memang berdampak terhadap omzet para pedagang warung meski tidak merata.
Dalam artian, ada warung yang ramai pengunjung tapi ada pula yang sepi.
Keberadaan warung-warung itu juga lebih dulu ada sebelum pengembangan Kemuning Sky Hills.

Sebelum ada Kemuning Sky Hills, pengunjung tak dipungut retribusi untuk menikmati kawasan wisata di perbukitan itu.
Pengunjung hanya membayar retribusi parkir.
"Audiensi siang ini sedikit lega, terkait retribusi Rp10 ribu per orang (dicabut). Tapi, tadi kan bahasanya sementara, tidak menjawab dari tuntutan masyarakat," kata Suharno usai audiensi.
Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Kembali Terjun ke Dunia Politik, Resmi Gabung Perindo
Pengelola Kemuning Sky Hills sekaligus CEO The Lawu Group, Parmin Sastro mengungkapkan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menutup tiket masuk retribusi kawasan Kemuning Sky Hills sejak sepekan lalu.
Kendati demikian, kebijakan tentu tersebut akan berpengaruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kontribusi ke pemda serta pemdes.
Dia menjelaskan, ada sistem bagi hasil tiket masuk sebesar Rp500 per tiket yang diberikan pengelola kepada pemda.
Selain itu, ada pula kontribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp250 per tiket masuk.
"Karena masyarakat menghendaki ditutup maka saya mengambil keputusan ditutup (retribusinya) sejak sepekan yang lalu," terangnya.
Dengan begitu, terangnya, pengunjung masuk kawasan Kemuning Sky Hills hanya dikenakan biaya parkir kendaraan dan tiket masuk apabila hendak mengunjungi jembatan kaca.
Baca juga: Takut Istri Kalah Judi Rp16 Juta, Warga Karanganyar Buat Laporan Palsu Jadi Korban Perampokan
Parmin menerangkan, terkait petugas parkir, nantinya dari warga sekitar yang digaji pengelola.
Hasil parkir akan dibagi antara pengelola dengan dusun.
Dia menjelaskan, pengelola tengah membangun 14 unit ruko di satu lokasi untuk warung.
Pihaknya memberikan keleluasaan kepada para pedagang apakah hendak menempati warung yang lama atau di tempat baru.
"Nanti tetap sewa, sama seperti sebelumnya dengan PT Rumpun Sari. Membayar sewa Rp150 ribu per bulan ditambah dengan membersihkan kebun teh."
"Sekarang, kami sudah ada karyawan yang merawat kebun sehingga pedagang warung tidak dibebani membersihkan kebun teh," tuturnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karanganyar Titis Sri Jawoto menambahkan, sistem bagi hasil tiket masuk Rp500 per tiket berlaku sejak 1 Januari 2023 atau bertepatan dengan launching jembatan kaca.
"Tuntutan masyarakat untuk dihilangkan (retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills), ya tidak apa-apa," jelasnya. (*)
Baca juga: Pasutri di Cilacap Sewa Mobil 4 Bulan Tak Dibayar, Giliran Ditagih Ternyata Mobil Rental Digadai
Baca juga: Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara, Didakwa Palsukan Surat Keterangan RT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.