Ramadan 2023

Tak Boleh di Jalan, Berikut Lokasi Pembagian Takjil dan Makanan Sahur yang Diizinkan Pemkot Semarang

Pemerintah Kota Semarang menyiapkan lokasi untuk pembagian takjil maupun makan sahur bagi warga yang ingin melakukan aksi berbagi selama Ramadan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
Aktivitas beberapa orang di areal Gedung Balai Kota Semarang, Jumat (6/8/2021) sore. Pemkot Semarang melarang pembagian takjil dan makanan sahur di jalanan dan mengalihkan ke sejumlah lokasi, satu di antaranya di Balai Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan titik lokasi untuk pembagian takjil maupun makan sahur bagi warga yang ingin melakukan aksi berbagi selama Ramadan.

Hal ini agar masyarakat tidak melakukan aksi berbagi di jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, Pemkot Semarang tidak melarang masyarakat memberikan takjil.

Hanya saja, pemberian takjil tidak boleh dilakukan di jalan-jalan raya maupun tepi jalan.

Larangan berbagi di tepi jalan atau jalan raya, termasuk membagikan takjil, tencantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 yakni, setiap orang dilarang memberikan selebaran, pamflet, brosur untuk usaha, dan mengharapkan imbalan di jalur-jalur yang dikecualikan mendapat izin, melakukan kegiatan usaha dalam bentuk apapun atau memberikan tempat usaha di tepi jalan, jalan, Halte, penyeberangan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya selain pada zona pedagang kaki lima.

"Tidak ada larangan pemberian takjil kepada masyarakat. Boleh memberikan takjil di tempat-tempat yang sudah ditentukan, jangan di pinggir jalan," kata Ita, sapaannya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Ingat, Bagi-bagi Takjil di Jalanan Kota Semarang Dilarang. Ini Alasan Pemkot Setempat

Ita mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang bisa digunakan untuk aksi berbagi selama Ramadan, di antaranya di Balai Kota Semarang, eks-Wonderia, Kawasan Dargo, dan Taman Kasmaran.

Masyarakat atau tempat usaha yang memiliki halaman luas juga diperbolehkan memanfaatkannya untuk bagi-bagi takjil.

Sedangkan, khusus Kota Lama, pihaknya tidak memperbolehkan sebagai lokasi pembagian takjil karena tempat wisata.

"Memang banyak yang ngabuburit di sana tapi karena itu tempat wisata, kami tidak perkenankan," ujarnya.

Boleh Berjualan

Selain untuk aksi berbagi, sambung Ita, titik-titik tersebut juga boleh digunakan untuk berjualan selama Ramadan.

Pihaknya juga memperbolehkan para musisi yang hendak tampil di titik-titik lokasi tersebut.

"Di sinipun (Balai Kota Semarang), monggo, dari UMKM kalau mau jualan boleh. Nanti, diatur oleh Dinas Koperasi dan UMKM," jelasnya.

Selain di titik-titik lokasi tersebut, Ita menambahkan, pembagian takjil atau makan sahur bisa dilakukan di tempat ibadah, semisal masjid dan musala atau ke panti-panti asuhan.

Baca juga: Pengamanan Laga PSIS vs Persebaya Dimulai 4 Hari sebelum Pertandingan, Fokus Bonek dan Boling

Di wilayah kecamatan atau kelurahan, dia juga memperbolehkan masyarakat membagikan di ruang publik yang tersedia.

"Contoh yang bagus di Kelurahan Lempongsari, bisa memanfaatkan ruang terbuka untuk menjual takjil jadi di taman-taman tidak masalah yang penting tidak di pinggir jalan."

"Dan untuk di titik yang kami siapkan, masyarakat juga tidak perlu izin karena sudah kami siapkan," jelasnya.

Berbagi untuk Suporter

Selain itu, pada tanggal 26, 27, 28, dan 29 Maret, masyarakat juga diimbau membagikan takjil di area Stadion Citarum.

Pasalnya, pada tanggal tersebut, tengah dilakukan persiapan bagi PSIS dan suporter dalam rangka menghadapi laga PSIS melawan Persebaya yang dilakukan pada 29 Maret 2023 malam di Stadion Jatidiri.

"Kami imbau, yang mau memberikan takjil, bisa di stadion Citarum pada tanggal 26,27,28,29 karena akan ada laga PSIS-Persebaya."

"Maka, di sana, akan banyak suporter PSIS di Citarum yang akan mendukung jadi bisa untuk para suporter yang melakukan persiapan laga," jelasnya. (*)

Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Dipercepat untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik, Mulai 19 April 2023

Baca juga: Cuaca Semarang Terik Bikin Pingin Mokah Puasa, Begini Penjelasan BMKG: Terkait Posisi Matahari

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved