Berita Banyumas
Demi Keselamatan, PT KAI Ingatkan Pengendara Dahulukan Kereta Api saat Lewat Perlintasan di Banyumas
Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto memperingatkan pengguna jalan agar mendahulukan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto memperingatkan pengguna jalan agar mendahulukan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.
Imbauan ini disampaikan lewat sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog, Selasa (21/3/2023).
Sosialisasi tersebut dilakukan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang DJKA-Kemenhub, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan Polsek Purwokerto Barat.
Mereka menyampaikan imbauan lewat spanduk yang dibentangkan petugas.
Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 29 Lokomotif dan 165 Kereta Angkutan Lebaran 2023, Kondisi Baik
Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat perjalanan kereta api menjelang Lebaran 2023 bakal meningkat.
Menurut Daniel, banyak kecelakaan di perlintasan sebidang lantaran kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan raya.
"Lewat kegiatan ini, diharapkan, ada kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama."
"Karena, selama ini, kita ketahui bersama, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," ujar Daniel dalam rilis yang diterima, Rabu (22/3/2023).
Dia mengungkapikan, satu di antara penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api adalah pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan berupa rambu dan sirine akan adanya kereta api yang lewat.
Selain itu, masih banyak warga yang menganggap, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab pihak PT KAI.
Padahal, semua pihak memiliki andil dan tanggung jawab dalam hal keselamatan berlalu lintas.
"Pandangan ini keliru," tegasnya.
Baca juga: Ingat! Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh. Ini Aturan Lengkapnya
Mengutip Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d), yang menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.