Travel

Ingat! Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh. Ini Aturan Lengkapnya

Wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster masih menjadi syarat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO
Calon penumpang kereta api mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/3/2023). PT KAI masih menerapkan kebijakan wajib vaksin booster atau vaksin ketiga bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster masih menjadi syarat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan agar membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access," ujar VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat, dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Calon Penumpang Kereta Api Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Imbas Transformasi PeduliLindungi

Daniel mengatakan, PT KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila pemerintah menetapkan perubahan persyaratan maka PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Untuk mengakomodir para pelanggan kereta api yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di pintu keluar Barat, setiap hari, dengan jam layanan dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," imbuh Daniel.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang diterapkan PT KAI sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
    Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Mulai Dijual Hari Ini! KAI Daop 5 Purwokerto Jual Ribuan Tiket Kereta Api Lebaran Tambahan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
    Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Daniel juga mengingatkan agar calon penumpang wajib memakai masker saat berada di stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api, serta dalam kondisi sehat.

"Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved