Travel

Ingat! Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh. Ini Aturan Lengkapnya

Wajib vaksin Covid-19 ketiga atau booster masih menjadi syarat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO
Calon penumpang kereta api mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/3/2023). PT KAI masih menerapkan kebijakan wajib vaksin booster atau vaksin ketiga bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. 

Sementara, untuk mempermudah proses cecking, Daniel mengatakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan, sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan, para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ujarnya. (*)

Baca juga: Sengketa Lahan Pasar Sangkalputung Memanas, Pemilik Tanah Gugat Pemkab Banyumas Rp20 Miliar

Baca juga: Setelah KA Joglosemarkerto Lewat, Warga Temukan Seorang Wanita Tewas di Perlintasan Gumilir Cilacap

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved